Daftar Blog SAIFULSPD : paya2.wordpress.com--saifulspd.blogspot.com-Gurumembaca.blogspot.com-sucsessbusiness.blogspot.com---DAPATKAN TRIK-TRIK INTERNET GRATIS ALL OPERATOR DISINI---WASSALAM---

IBLOGMARKET

IBX5A5A3F9C3F1AC ........Tulis Yang Ingin Kamu Cari..........
Loading...
  • SAIFULSPD

    Thursday, June 10, 2010

    Warga Aceh Kecewa Jika Benar Cut Tari Beradegan Mesum

    Warga Aceh Kecewa Jika Benar Cut Tari Beradegan Mesum

    Posted on 10 Juni 2010. Filed under: BERITA | Edit This
    Rate This
    Quantcast

    Utama
    JAKARTA – Heboh video mesum berdurasi 8 menit 44 detik berkapasitas 50,9 MB yang dilakonkan pasangan mirip Ariel Peterpan dan Cut Tari yang beredar luas di masyarakat sejak dua hari terakhir memicu reaksi warga Aceh di Jakarta. “Kalau benar sosok itu Cut Tari, kita sangat kecewa karena dalam diri yang bersangkutan melekat identitas Aceh,” kata Direktur Eksekutif Perhimpunan Seniman Aceh Jakarta (SAJAK), Teuku Zulkarnain. Tanggapan serupa juga disampaikan Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Aceh (Imapa) Jakarta, Alfi Syahriati.
    Teuku Zulkarnain kepada Serambi menyatakan dirinya miris mendengar kasus asusila yang diperagakan oleh orang mirip Cut Tari. “Kita kecewa karena dalam diri yang bersangkutan melekat identitas Aceh. Barangkali kalau namanya tanpa embel-embel ‘cut’ mungkin lain persoalan,” ujar pemuda berkulit putih yang akrab disapa Ipoel Sajak ini.
    Zulkarnain mengaku dirinya tidak tahu apakah ada sanksi adat terhadap perilaku asusila terhadap orang-orang yang memakai gelar ‘cut’ seperti
    pencabuatn gelar atau apa. “Mungkin ada pandangan dari Lembaga Adat dan Kebudayaan Aceh atau LAKA,” kata Zulkarnain. Menurutnya, jika benar sosok dalam film tersebut adalah Cut Tari maka sangat mungkin telah merusak martabat Aceh karena pada diri yang bersangkutan melekat gelar cut, gelar kebangsawanan Aceh.
    Sedangkan Alfi Syahriati yang dihubungi secara terpisah mengatakan dirinya selaku orang Aceh sangat kecewa terhadap perilaku asusila yang diperagakan oleh sosok yang mirip Cut Tari itu. Jika itu benar, sungguh sangat disayangkan karena yang bersangkutan adalah salah satu public figure yang sering menjadi referensi dalam kehidupan masyarakat. “Seorang Cut Tari, wanita dan ibu keturunan Aceh terlebih dengan gelar cut yang sudah berabad-abad dijaga kehormatannya oleh masyarakat  Aceh, seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Indonesia,” kata Alfi yang aktif dalam berbagai seminar dan acara kebudayaan.
    Mirip dan beda
    Video mesum yang diperankan orang mirip Cut Tari dan Ariel Peterpan itu merupakan heboh susulan setelah beberapa hari sebelumnya orang mirip Ariel juga melakonkan adegan serupa dengan Luna Maya.  Situs okezone menulis, video dengan kapasitas 50,9 MB ini dapat dipastikan 90 persen mirip dengan Cut Tari. Siapapun yang pernah melihat artis yang meniti karir sejak Gadis Sampul 1991 ini, bisa memastikan kalau 90 persen perempuan dalam video tersebut adalah Cut Tari.
    Meski ada pihak yang yakin 90 persen sosok yang memerankan adegan mesum itu adalah Cut Tari, namun suami Cut Tari, Johannes Yusuf Subrata bersikap tenang-tenang saja menghadapi peredaran video mesum yang dilakonkan perempuan mirip istrinya tersebut. Dia tak menghakimi Tari, justru sebaliknya, melindungi.
    “Kelihatannya saya kecewa, kalian lihat saja sendiri. Saya bukan menutupi, tapi kalau dibilang melindungi, itu hal wajar,” ujar Yusuf yang ditemui di kediamannya, Jalan Pondok Kelapa XII/9, Jakarta Timur, Rabu (9/6). Yusuf tak mau tergesa-gesa bersikap dalam menghadapi masalah yang mencoreng nama baik keluarganya itu. Dia didukung keluarga besar untuk menyelesaikannya sendiri karena itu merupakan tanggung jawabnya sebagai suami. “Saya yakin sama dia karena dia istri saya,” tegas Yusuf sebagaimana dikutip dan dilansir situs Okezone.
    Hingga kini, Tari masih sulit ditemui dan belum berbicara di depan media massa. Presenter Insert itu seakan menghilang ditelan bumi. Rupanya, bukan hanya kepada publik saja Tari bungkam. Kepada sang suami pun, pemilik nama lengkap Cut Tari Aminah Anasya itu belum bicara. “Saya yang melarangnya (bicara) karena saya ingin dia tenang dulu. Semua tergantung saya. Saya bukan tipe pria yang sama dengan yang lain,” kata Yusuf.
    “Ini bukan bicara soal laki-laki apa tidak, tapi seorang suami. Suami wajib melindungi karena ini sudah masuk dalam kategori menzalimi keluarga saya. Saya akan mengambil sikap kalau sudah melihat perkembangannya seperti apa,” kata Yusuf yang mengaku sudah menonton video tersebut. “Saya sebatas melihat videonya seperti apa. Tapi saya melihat ada kejanggalan. Ciri badannya beda. Cincinnya juga beda. Itu bukan cincin kawin istri saya dan tidak ada permatanya,” jelas Yusuf.
    Pria berkulit putih ini seakan menutup mata dan telinga dari ucapan miring orang-orang atas peredaran video syur tersebut. Bahkan, dia menyangkal kesimpulan pakar telematika bahwa wanita di video itu 99 persen mirip sekali dengan Tari. “Setiap orang berhak punya pendapat dan saya tidak melarangnya,” ucap dia bijak.
    Yusuf membantah rumor rumah tangganya dengan Tari yang terbina sejak Januari 2004 itu berada di ambang kehancuran. Menurut Yusuf, komunikasi mereka berdua masih terjalin baik. “Sampai hari ini masih komunikasi. Dan saya memang melarang Tari untuk bicara. Selesaikan secara internal dulu karena saya tidak mau simpang siur,” tandasnya.
    Pendapat hukum
    Beredarnya video mesum yang dilakonkan pasangan mirip Ariel-Luna Maya dan Ariel-Cut Tari, menurut hukum, pemainnya dapat dijerat dengan UU Antipornografi. “Dalam Pasal 29 UU Antipornografi (UU Nomor 44/2008), pembuat video porno dapat dihukum paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar,” ujar pengacara Elsa Syarief, sebagaimana dikutip dan disiarkan situs detikcom, Rabu (8/6).
    Menurut Elsa, pasal 29 itu merupakan penjelasan sanksi atas pelanggaran pasal 4 UU Antipornografi. Pasal 4 itu mengatur mengenai larangan untuk melakukan pembuatan video yang mengandung unsur porno. Elsa mengakui ada kelemahan dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 di mana orang yang membuat video porno untuk koleksi pribadi tidak dapat dijerat pidana. Namun, ia meminta masyarakat tidak terkecoh dengan penafsiran pasal itu.
    “Jangan kita terkecoh dengan penjelasan pasal 4 ayat 1. Ini kan ada diskriminasi. Jangan pelaku dinyatakan korban. Justru masyarakat jadi korban dengan perbuatan dia yang tidak senonoh ini,” jelas Ersa. Sementara dalam pasal 21, tambah Elsa, disebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan adanya tindakan yang dianggap bertentangan dengan UU itu. Namun, tanpa harus menunggu laporan, polisi dapat mengambil tindakan secepatnya terhadap para bintang dalam video tersebut. “Polisi harus langsung ambil tindakan tanpa menunggu pelapor, itu bukan delik aduan,” tegasnya.(fik/nas)

    No comments:

    news info (update)