Direkorat Jenderal Pendidikan Islam adalah salah satu Direktorat Jenderal yang ada di Departemen Agama berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 2005 yang tadinya bernama "Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam".
Perubahan nama ini menegaskan bahwa tugas pokok Direktorat Jenderal ini adalah "Pengembagan Aspek-aspek Substansi Kependidikan Islam"
Direktorat ini mempunyai 10 program kerja, yaitu :
Perubahan nama ini menegaskan bahwa tugas pokok Direktorat Jenderal ini adalah "Pengembagan Aspek-aspek Substansi Kependidikan Islam"
Direktorat ini mempunyai 10 program kerja, yaitu :
- Pendidikan anak usia dini untuk RA/TA, TPA, dan TPQ;
- Wajib Belajar Pendidikan Dasar sembilan tahun untuk MI, MTs, dan Salafiyah;
- Pendidikan menengah untuk MA, Kejuruan, Diniyah Ulya;
- Pendidikan agama dan keagamaan untuk penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah;
- Pendidikan non frmal untuk pengembangan ketrampilan santri;
- Manajemen pelayanan pendidikan untuk pengembangan konsep-konsep pembaruan
pendidikan; - Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan untuk pemetaan lembaga,
ketenagaan, kesiswaan, sarana, geografi dan potensi masyarakat - Pendidikan Tinggi untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan;
- Peningkatan layanan kehidupan beragama untuk penyelenggaraan pendidikan
agama pada masyarakat; - Pelayanan Umum untuk melayani kebutuhan administrasi dan fasilitas unit
teknis.
No comments:
Post a Comment