Oleh: Damurianto, S.Ag
PNS Guru MAN Singkil, Alumni Fakultas Adab IAIN Ar-Raniry Banda Aceh
PNS Guru MAN Singkil, Alumni Fakultas Adab IAIN Ar-Raniry Banda Aceh
Sosialisasi Qanun Islam di Islam di Kabupaten Aceh Singkil dilaksanakan satu hari pada tanggal 4 Desember 2009 bertempat di gedung Pemuda Pemudi Pasar Singkil yang diikuti 100 peserta yang terdiri dari unsur- unsur masyarakat seperti para Imam Mukim, para Da'i perbatasan, Kepala Kampong sekecamatan Singkil dari tokoh pemuda, para guru dan siswa MAN dan SMA masing- masing 3 orang dan juga dihadiri para muallaf didalam Kabupaten Aceh Singkil dan acara ini terselenggara kerjasama dari Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh dan Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil dalam penyampaian makalah disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam kabupaten Aceh Singkil yaitu program dan kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Singkil dan ditambah pemakalah lain adalah dari Ketua Mahkamah Syar'iyah Singkil dengan tema Hukum Islam dan Adat dalam kaitannya dengan pelaksanaan Syariat Islam.
Dalam Makalah yang disampaikan oleh Drs. H. Sanusi, M.Ag memaparkan program Dinas Syariat Islam yaitu diantaranya yang kami kutip adalah:
VISI DINAS SYARIAT ISLAM
Terwujudnya masyarakat Aceh Singkil yang Adil, sejahtera dan bermartabat sebagai hasil pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah.
MISI DINAS SYARIAT ISLAM
- Menyebarluaskan informasi tentang syariat Islam yang kaffah ke masyarakat.
- Menyiapkan, mensosialisasikan qanun dan peraturan- peraturan tentang pelaksanaan syariat Islam.
- Menyiapkan dan membina sumber daya manusia dalam pelaksanaan syariat Islam.
- Membina dan memantapkan kesadaran keislaman umat, serta menyemarakkan syiar keagamaan.
- Mewujudkan pengadilan yang jujur, adil, mengayomi, berwibawa serta mudah, murah dan cepat
TUJUAN
- Mewujudkan kehidupan masyarakat yang paham dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan syariat Islam.
- Mewujudkan pelayanan prima terhadap pelaksanaan Syariat Islam
- Mewujudkan kwalitas ibadah ummat
- Mewujudkan pengawasan Pelaksanaan Syariat Islam secara menyeluruh. Memantapkan peran dan fungsi peradilan untuk menegakkan supremasi hukum Islam.
SASARAN
- Meningkatkan pengembangan syariat islam dalam masyarakat
- Meningkatkan kualitas pelayanan dan pengamalan ibadah.
- Terwujudnya eksistensi peradilan Islam untuk mendukung pelaksanaan Syariat islam
- Meningkatkan kerjasama dan kordinasi dengan Instansi, fungsi dan program yang terkait dengan bidang Keagamaan
- Meningkatkan mobilitas kekuatan modal Sosial Keagamaan (Jaringan Ulama, Muballigh, Juru Dakwah dan Penyiar Agama)
- Meningkatkan Sosialisasi pelaksanaan Syari'at Islam'
PROGRAM DINAS SYARIAT ISLAM
Ada beberapa program Dinas Syariat Islam antara lain:
1. Program Dakwah dan peribadatan
- Peringatan Hari- Hari Besar Islam.
- Safari Ramadhan.
- Panggung Semarak Syari'at Islam.
- Pembangunan Gedung Pendidikan Islam
- Rehab Sarana Ibadah.
- Lomba Kebersihan Mesjid Se- Kabupaten Aceh Singkil
- Pembinaan terhadap program da'i perbatasan dan Desa terpencil. Sebagai informasi da'i desa terpencil dan perbatasan saat ini berjumlah 36 orang, yang melaksanakan pembinaan umat melalui dakwah- dakwah dan pendekatan keagamaan lainnya. Melalui da'i ini diharapkan sosialisasi syariat Islam terus kita gerakkan.
- Pembinaan qari- qariah melalui Musabaqah Tilawatil Qur"an (MTQ) bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), baik pelaksanaan MTQ maupun Training centre, maupun kegiatan lainnya.
- Lomba Kampong Islami
2. Program Bina Hukum Syari'at Islam
- Festival anak Saleh Indonesia
- Pembinaan Muallaf
- Sosialisasi Qanun Pelaksanaan Syariat Islam. Ada beberapa system sosialisasi ini yaitu dapat dikembangkan dengan berbagai spanduk, baliho, penertiban pelanggar qanun baik qanun nomor12 tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya, Nomor 13 tahun 2003 Tentang Misir (Perjudian) dan Qanun 14 tahun 2003 tentang khalwat (muslim). Qanun- qanun ini akan dilaksanakan dan ditertibkan oleh semua lapisan masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya dan masyarakat Aceh Singkil khususnya. Termasuk remaja mesjid dan pemuda islam lainnya.
Disamping qanun diatas, ada beberapa hal yang perlu di jelaskan menyangkut dengan sosialisasi qanun Aceh yaitu:
aPeraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Ketentuan tentang pelaksanaan Syari'at Islam yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, bertujuan untuk mengisi di bidang Agama, dengan menerapkan Syariat Islam. Keberadaan Agama lain di luar agama Islam tetap diakui di daerah ini, dan pemeluknya menjalankan ajaran agamanya masing- masing. Dalam BAB III pasal 4 dalam peraturan ini dijelaskan: “Setiap pemeluk Agama Islam wajib mentaati, mengamalkan/ menjalankan Syariat Islam secara kaffah dalam kehidupan sehari- hari, melalui pribadi, keluarga, masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap warga Negara RI atau siapapun yang bertempat tinggal atau singgah di daerah Istimewa Aceh, wajib menghormati pelaksanaan Syariat Islam di daerah.
aPeraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Ketentuan tentang pelaksanaan Syari'at Islam yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, bertujuan untuk mengisi di bidang Agama, dengan menerapkan Syariat Islam. Keberadaan Agama lain di luar agama Islam tetap diakui di daerah ini, dan pemeluknya menjalankan ajaran agamanya masing- masing. Dalam BAB III pasal 4 dalam peraturan ini dijelaskan: “Setiap pemeluk Agama Islam wajib mentaati, mengamalkan/ menjalankan Syariat Islam secara kaffah dalam kehidupan sehari- hari, melalui pribadi, keluarga, masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap warga Negara RI atau siapapun yang bertempat tinggal atau singgah di daerah Istimewa Aceh, wajib menghormati pelaksanaan Syariat Islam di daerah.
Pelaksanaan Syarat Islam sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- Aqidah - Ibadah
- Mu'amalah - Akhlak
- Pendidikan dan dakwah islamiyah
- Baitulmal - Kemasyarakatan Syiar Islam
- Pembelaan Islam - Jinayat
- Munakahat dan Mawaris.
aQanun Provinsi Nanggro aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syari'at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Siar Islam. Pengaturan Pelaksanaan Syari'at Islam Bidang ini bertujuan untuk:
- Membina dan memelihara keimanan dan ketaqwaan individu dan masyarakat dan pengaruh ajaran sesat.
- Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ibadah serta, penyediaan fasilitasnya.
- Menghidupkan dan menyemarakkan kegiatan- kegiatan guna menciptakan suasana dan lingkungan yang Islami.
- Pembinaan Remaja Mesjid
- Pembinaan bagi Imam Khatib, Bilal dan Gharim
- Pembinaan/ pelatihan Tazhiz Mayid
- Sosialisasi Penanggulangan Narkoba bagi Remaja
- Pesantren Kilat bagi SLTP- SLTA
3. Program Pengembangan Sumber Daya Syari'at Islam
- Pengkaderan Hafizh Hafizhah
- Pelestarian Peningkatan Aset Sejarah Islam
- Pembekalan Dewan Juri MTQ
- Rehab Makam Ulama Islam
- Study Komprehensif tentang Pelaksanaan Syari'at Islam
- Mengadakan pendekatan dan koordinasi lintas lembaga yang ada hubungan kerja. Tapi setelah berpisahnya WH dengan Dinas Syari'at Islam Koordinasi lintas lembaga ini kurang dilakukan karena fungsi Dinas Syari'at Islam bukan sebagai pengawasan, akan tetapi hanya sebagai sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan Syari'at Islam dan sosialisasi qanun Syari'at Islam.
4. Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi
- Pameran Seni Budaya Islam, baik Tingkat Kabupaten maupun Provinsi.
Dan terakhir Makalah yang disampaikan oleh Ketua, Mahkamah Syar'iyah Singkil oleh Bapak Drs. Khairil Jamul yang bertemakan Hukum Islam dan Adat dalam kaitannya dengan pelaksanaan Syariat Islam kami kutip adalah yang banyak dikupas adalah peranan adat dalam pelaksanaan syariat.
PERAN ADAT DALAM PELAKSANAAN SYARI'AT.
Di beberapa Daerah di Indonesia peran adat untuk mewujudkan terlaksananya Syari'at Islam sangat dominan yang tercermin dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dalam masyarakatnya yang hidup dan berkembang dalam kehidupan kesehariannya.
Di Aceh masyarakatnya yang terkenal sangat religius yang memiliki adat yang identik dengan Islam, hal ini sesuai dengan ungkapan yang sangat popular dalam masyarakat Aceh: Adat bap po Teumeureuhom Hukom bak Syiah Kuala, antara Hukom ngon Adat lage zat ngon sipheut. (Adat pada yang punya wilayah/ penguasa, hukum pada syiah kuala/ ulama, hukum dengan adat seperti zat dengan sifat).
Islam datang ke Aceh telah kawin dengan adat Aceh dan telah melahirkan identitas Aceh yang sangat khas "Aceh Serambi Mekah" dan perkawinan ini terjadi proses harmonisasi yang menimbulkan kekuatan dan melekatnya identitas baru di Aceh.
Kehidupan adat Aceh dengan Islam tidak dapat dipisahkan..Harmonisasi antara adat dan Islam ini berkembang dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sistem pemerintahan di Aceh mencerminkan kedua unsur ini, dwi tunggal antara keucik' dan teungku sebagai pemimpin masyarakat desa adalah cerminan harmonisasi tersebut. Persoalan- persoalan hukum Islam dalam masyarakat, diselesaikan dengan sistem musyawarah dan tumbuh menjadi adat dalam penyelesaian konflik di desa.
Keucik dan Teungku adalah orang yang dituakan di gampong/ desa. Mereka melayani masyarakat dalam segala macam persoalan sengketa antara warga, bahkan termasuk pidana sebelum diteruskan ke Pengadilan, diselesaikan terlebih dahulu didesa (kampong), demikian pula permasalahan sengketa rumah tangga.
Penyelesaian sengketa biasanya dilakukan di meunasah atau balai desa, melalui musyawarah. Bila upaya damai di desa gagal, barulah diteruskan ke pengadilan.
Masyarakat Aceh memiliki suatu budaya yang mengutamakan penyelesaian sengketa apa saja melalui perdamaian. Ada beberapa ungkapan populer yang berkembang dalam masyarakat Aceh, misalnya: "Yang rayek tapeu ubit, nyang ubit tapeugadoh" artinya masalah besar diperkecil, yang kecil dihilangkan. Juga ungkapan yang menggambarkan betapa masyarakat Aceh sebenarnya sangat mencintai perdamaian dalam penyelesaian sengketa seperti misalnya: "Meunyo tatem to megot got harta bansot syedara piha" artinya: bila mau berbaik baik harta/ biaya tidak habis, persaudaraan tetap terpelihara.
Masyarakat Aceh sangat menghormati penegakan keadilan, baik dalam lingkungan keluarga, ketika orang tua memberikan hibah kepada anak- anaknya maupun penegakan keadilan dalam penyelesaian perkara di pengadilan.
Beberapa waktu dimasa lalu kita sering mendengar ungkapan dalam masyarakat “Pencuri manok lam tutupan, pencuri intan lam istana " artinya: Pencuri ayam masuk penjara, pencuri intan dalam istana (dibebaskan). Apakah ini merupakan kritikan atau sindiran terhadap penegakan hukum yang berjalan pada waktu itu, atau merupakan harapan kepada penegak hukum untuk berlaku adil atau menegakkan hukum terhadap siapapun tanpa pandang bulu.
Oleh karena budaya Aceh yang sangat religius, maka masyarakat Aceh tidak henti- hentinya meminta kepada Pemerintah pusat untuk dapat diberlakukan Syari'at Islam.
Atas permintaan masyarakat Aceh yang tidak kenal lelah tersebut pemerintah pusat telah mengeluarkan beberapa undang- undang yang telah kita kemukakan diatas.
Kita berharap daerah- daerah lain yang Islamnya mayoritas dapat diberlakukan Syari'at Islam sebagaimana yang telah diberikan kepada masyarakat Aceh. <
No comments:
Post a Comment